Mungkin sebagai negara, Indonesia, perlu sadar dan menilik posisinya di kancah dunia dimana disini, sebagaimana negara-negara berkembang lainnya, masih serba ketinggalan dibanding negara-negara maju. Posisi inilah yang tidak pelak membedakan Indonesia dengan Jepang. Maka meskipun kita perlu percaya dengan kemampuan sendiri, namun demikian tidak berdosa kalau Indonesia banyak-banyak belajar dengan Jepang yang faktanya terbangun sedemikian rupa sekarang menjadi negara maju di Asia yang tentunya karena faktor keberhasilan negara dalam masalah pengelolaan Sumber Daya Manusianya dengan pendidikan.
Meskipun telah menuai hasil yang sangat bagus dalam pembangunan manusia, Pemerintah Jepang terus merevisi kebijakan di bidang pendidikan. Seperti apakah reformasi pendidikan yang dicanangkan di Jepang? Tahun 2001 Kementrian Pendidikan Jepang mengeluarkan rencana reformasi pendidikan di Jepang yang disebut sebagai `Rainbow Plan`. Apa saja isinya?
1. Mengembangkan kemampuan dasar scholastic siswa dalam model pembelajaran yang menyenangkan. Ada 3 pokok arahan yaitu, pengembangan kelas kecil terdiri dari 20 anak per kelas, pemanfaatan IT dalam proses belajar mengajar, dan pelaksanaan evaluasi belajar secara nasional
2. Mendorong pengembangan kepribadian siswa menjadi pribadi yang hangat dan terbuka melalui aktifnya siswa dalam kegiatan kemasyarakatan, juga perbaikan mutu pembelajaran moral di sekolah
3. Mengembangkan lingkungan belajar yang menyenangkan dan jauh dari tekanan, diantaranya dengan kegiatan ekstra kurikuler olah raga, seni, dan sosial lainnya.
4. Menjadikan sekolah sebagai lembaga yang dapat dipercaya oleh orang tua dan masyarakat. Tujuan ini dicapai dengan menerapkan sistem evaluasi sekolah secara mandiri, dan evaluasi sekolah oleh pihak luar, pembentukan school councillor, komite sekolah yang beranggotakan orang tua, dan pengembangan sekolah berdasarkan keadaan dan permintaan masyarakat setempat.
5. Melatih guru untuk menjadi tenaga professional, salah satunya dengan pemberlakuan evaluasi guru, pemberian penghargaan dan bonus kepada guru yang berprestasi, juga pembentukan suasana kerja yang kondusif untuk meningkatkan etos kerja guru, dan pelatihan bagi guru yang kurang cakap di bidangnya.
6. Pengembangan universitas bertaraf internasional
7. Pembentukan filosofi pendidikan yang sesuai untuk menyongsong abad baru, melalui reformasi konstitusi pendidikan (kyouiku kihon hou) (MEXT, 2006).
Hingga tahun 2007, ketujuh poin telah dilaksanakan secara simultan, walaupun di beberapa bagian ada protes dari kalangan guru, dan masyarakat pemerhati pendidikan. Untuk mewujudkan ketujuh poin tersebut bukan hal mudah, tapi saya melihat reformasi pendidikan di Jepang sekalipun mencontoh praktik dari Inggris atau Amerika, poin-poin yang diajukan benar-benar sesuai dengan problematika yang ada di Jepang.
Jumlah siswa per kelas di kota-kota besar masih cukup besar 35 orang per kelas, tetapi di beberapa propinsi jumlah siswa hanya sepuluh atau belasan orang dikarenakan angka kelahiran yang merosot. Jepang tidak membangun kelas-kelas baru di sekolah tetapi justru memerger sekolah-sekolahnya. Mungkin ini pula masalah besar di Indonesia dimana masalah standar layak dan merata mengenai bangunan dan fasilitas sekolah masih menjadi sesuatu yang sulit diwujudkan. Indonesia perlu menilik apa yang dilakukan Jepang di atas.
Pendidikan moral yang diperdebatkan saat ini adalah yang berkaitan dengan nasionalisme, perlu tidaknya menceritakan sejarah perang kepada anak didik, perlu tidaknya menyanyikan lagu Kimigayo atau mengibarkan bendera hi no maru. Pendidikan kedisiplinan tentu saja sudah terbentuk dengan baik di sini. Awalnya hal ini sempat berimbas ke ranah politik dimana ini telah memicu perdebatan panjang di kalangan partai yang berkuasa tentang pemahaman dan aplikasi di lapangan untuk cinta negara ini, karena kekhawatiran dibelokkan menjadi hanya setia pada lambang-lambang negara, seperti pemerintah, bendera, dan sebagainya. Namun demikian ketika tujuan awalnya untuk mewujudkan bangsa yang patriotik, Jepang tidak berlarut-larut dalam perdebatan ini. Mungkin ada poin disini untuk ditiru penampuk kebijakan negara kita, Pemerintah Republik Indonesia.
Poin nomor 4 merupakan hal yang terlihat nyata dengan banyaknya upaya sekolah membuka diri kepada masyarakat/orang tua, misalnya dengan program jugyou sanka (orang tua yang menghadiri kelas anak-anaknya), sougou teki jikan (integrated course) yang melibatkan masyarakat setempat, dan forum sekolah. Ini pulalah konsen negri kita dalam menyikapi tuntutan masyarakat mengenai evaluasi pembelajaran yang ada di sekolah sejauh ini. Kebijakan Ujian Nasional adalah hal paling perlu kembali dicerminkan pada kondisi tuntutan masyarakat, pun demikian model evaluasi belajar yang orientatif yang lain seperti di Jepang layak dipertimbangkan oleh Pemerintah kita. Dimana tidak melulu selalu model tes dalam teks-teks soal yang kebanyakan membuat siswa hanya berfokus untuk lolos ujian. Padahal banyak aspek dalam pendidikan yang tidak bisa diukur dengan ujian.
Poin ke-5 pun sedang marak dibicarakan saat ini dengan adanya `kyouin hyouka`, sistem evaluasi guru yang dibebankan kepada The Board of Education, dan renew sertifikasi mengajar melalui training atau pendidikan guru. Di Indonesia mungkin masih menjadi masalah besar mengenai pendanaan/pembiayaan penyelenggaraan pendidikan seperti di atas. Bedanya, Jepang justru tidak menimbang-nimbang lagi jika sudah bicara masalah pondasi negara yang kuat dan maju, yaitu manusia Jepang yang cerdas karena pendidikan yang bermutu. Yang tidak bisa dilakukan Pemerintah kita sejauh ini ialah realisasi anggaran negara 20% untuk pendidikan, bukan karena tidak ada dana sama sekali tapi itu masih digunakan untuk menambal utang negara dan membangun instrumen-instrumen kapitalis dalam ekonomi makro negri ini sehingga sangat pelitlah negara jika harus mengalokasikan 20% anggarannya untuk pendidikan. Memang sulit rasanya untuk melepaskan diri dari jerat kapitalisasi global oleh IMF dan Bank Dunia, namun kita hanya memiliki dua pilihan, terus terjerat dalam instrumen-instrumen utang IMF atau menyudahinya sama sekali dan mandiri untuk berdiri sendiri mendongakkan kepala tanpa kekangan siapapun. Meskipun sangat berat ditempuh karena tentu saja ini akan mengikis investasi dan model-model perputaran uang/kapital dalam negara. tapi rasa-rasanya kita seakan tak kunjung menuai hasil dari apa yang telah dicanangkan Undang-Undang Dasar kita bahwa pendidikan adalah hak bangsa ini. Sungguh ini adalah kegamangan yang tak menentu oleh Pemerintah. Seharusnya semua aspek pembangunan perlu dimulai dari penyelenggaraan pendidikan bangsanya. Dan ini bukan hal yang baru dan tidak nyata. Faktanya negara-negara besar maju pesat karena pembangunan sumber daya manusianya.
SUMBER PUSTAKA:
Dahidi, Ahmad, Miftachul Amri. 2003. Potret Pendidikan di Jepang, Sebuah Refleksi, Yogyakarta: Pikiran Rakyat.
http://murniramli.wordpress.com/2007/04/13/kurikulum-sma-di-jepang/
http://saniroy.wordpress.com/2006/05/05/cinta-tanah-air-ala-jepang/